Gunar mengatakan, motif pembunuhan ini, karena pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban.
Usai kejadian itu, pada Selasa (19/1/2021), pelaku berhasil ditangkap polisi di Desa Batag Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
"Pelaku sempat berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan," ujarnya.
Atas, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Gara-gara Ucapan “Tumben Kok Ganteng Kali”, Nyawa Susiato Melayang
Sumber: Kompas.com (Penulis : Aji YK Putra, Idhlam Khalid, | Editor: Setyo Puji, Candra Setia Budi, Abba Gabrllin, Dheri Agriesta, Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.