KOMPAS.com - Kebijakan SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan seluruh siswi didiknya menggunakan jilbab menuai protes dari wali murid.
Orangtua murid yang beragama non-muslim keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Ternyata, aturan soal memakai jilbab bagi siswi sekolah di Kota Padang, dikeluarkan mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014, Fauzi Bahar saat ia masih menjabat.
Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.
Sementara itu, seorang bayi empat bulan di Gorontalo, dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana.
Peristiwa itu terjadi saat Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.
Sedangkan orangtua bayi sedang memasak di dapur.
Saat mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali. Aksi andika pun direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.
Setelah viral, Andika dan lima rekannya ditangkap polisi.
Baca berita populer nusantara selengkapnya:
Fauzi Bahar, mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, tak menampik jika aturan memakai jilbab bagi siswi sekolah dikelurkan saat ia menjabat.
Saat itu, kata Fauzi, aturan soal penggunaan jilbab bagi siswi sekolah dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal. Fauzi tak menampik saat itu banyak yang protes.
"Saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014 tersebut saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal