Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Aturan Jilbab untuk Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang, Berujung Laporan ke Mendikbud hingga Menuai Kritik DPR

Kompas.com - 23/01/2021, 14:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Surati Komnas HAM dan Mendikbud

EH menilai aturan tersebut tidak benar karena masuk ke ranah agama.

Dia pun berkoordinasi dengan pengacaranya untuk menyurati Komnas HAM dan Mendikbud.

"Saya sudah minta pengacara untuk mengirim surat ke Komnas HAM RI dan Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim). Kita lapor kasus ini," kata EH yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Fakta Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Kepala Sekolah Minta Maaf

Permintaan maaf sekolah

Ilustrasi belajar dari rumahDOK. PEXELS Ilustrasi belajar dari rumah
Setelah video itu viral di media sosial, pihak sekolah menyatakan permintaan maaf atas adanya aturan tersebut.

Permintaan maaf disampaikan dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021).

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi.

Rusmadi mengatakan, siswi yang bersangkutan dapat menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Jilbab, Orangtua Lapor Komnas HAM dan Mendikbud

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com