EH menilai aturan tersebut tidak benar karena masuk ke ranah agama.
Dia pun berkoordinasi dengan pengacaranya untuk menyurati Komnas HAM dan Mendikbud.
"Saya sudah minta pengacara untuk mengirim surat ke Komnas HAM RI dan Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim). Kita lapor kasus ini," kata EH yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Fakta Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Kepala Sekolah Minta Maaf
Permintaan maaf disampaikan dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021).
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi.
Rusmadi mengatakan, siswi yang bersangkutan dapat menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa.
"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Jilbab, Orangtua Lapor Komnas HAM dan Mendikbud