Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Aturan Jilbab untuk Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang, Berujung Laporan ke Mendikbud hingga Menuai Kritik DPR

Kompas.com - 23/01/2021, 14:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Aturan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang menuai kontroversi.

Meski regulasi akhirnya dievaluasi, salah seorang orangtua siswi tidak dapat menerima.

Orangtua murid tersebut melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Baca juga: Siswi SMK Negeri di Padang Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Datangi Sekolah

Bermula video viral

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video
Aturan wajib berjilbab itu mulanya diketahui dari unggahan video akun Facebook salah seorang wali murid berinisial EH.

Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik tampak EH dan pihak sekolah beradu argumen.

"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis akun Facebook EH.

EH mempertanyakan aturan tersebut karena anaknya menimba ilmu di sekolah negeri.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.

Dia juga menjelaskan bahwa anaknya sudah dipanggil sekolah karena tidak mengenakan jilbab.

"Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka. Nah, saat tatap muka itu anak saya kan non-muslim tentu tak pakai jilbab," jelas EH.

Baca juga: Anggota DPR: Aturan Wajib Jilbab di Sekolah Negeri Harus Dicabut

Surati Komnas HAM dan Mendikbud

EH menilai aturan tersebut tidak benar karena masuk ke ranah agama.

Dia pun berkoordinasi dengan pengacaranya untuk menyurati Komnas HAM dan Mendikbud.

"Saya sudah minta pengacara untuk mengirim surat ke Komnas HAM RI dan Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim). Kita lapor kasus ini," kata EH yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Fakta Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Kepala Sekolah Minta Maaf

Permintaan maaf sekolah

Ilustrasi belajar dari rumahDOK. PEXELS Ilustrasi belajar dari rumah
Setelah video itu viral di media sosial, pihak sekolah menyatakan permintaan maaf atas adanya aturan tersebut.

Permintaan maaf disampaikan dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021).

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi.

Rusmadi mengatakan, siswi yang bersangkutan dapat menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Jilbab, Orangtua Lapor Komnas HAM dan Mendikbud

 

Ilustrasi pendidikan sebelum pandemiDOK. SINAR MAS Ilustrasi pendidikan sebelum pandemi
Aturan lama

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri mengatakan, sebenarnya aturan tersebut adalah aturan lama.

"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Adib mengatakan aturan tersebut akan dievaluasi.

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.

Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Ombudsman minta keterangan sekolah

Ilustrasi tanda tanyaThinkstock Ilustrasi tanda tanya
Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat pun turun tangan dalam kasus ini.

Mereka meminta klarifikasi Kepala Sekolah terkait dugaan pemaksaan tersebut.

"Kita undang pihak sekolah untuk minta klarifikasi. Belum ada laporan namun ini inisiatif kami karena kasusnya sudah viral," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, Jumat (22/1/2021).

Usai pemanggilan tersebut, pihak sekolah berjanji akan mengevaluasi kebijakan wajib berjilbab itu.

Baca juga: Saya Dipanggil karena Anak Saya Tidak Pakai Jilbab

Anggota DPR minta aturan dicabut

Anggota DPR RI Lisda HendrajoniKOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni

Kontroversi aturan siswi berjilbab ini juga menuai respons anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Sosial dan Agama Lisda Hendrajoni.

Lisda meminta aturan yang mewajibkan seluruh siswi di SMKN 2 Padang mengenakan jilbab itu dicabut.

Sebab, ia menilai aturan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

"Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika. Kita harus toleransi," tutur Lisda, Sabtu (23/1/2021).

Lisda menambahkan, siapa saja dan dari agama apapun bisa belajar di sekolah negeri.

"Ini akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk negeri," tandas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra |Editor : Dheri Agriesta, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com