PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Sosial dan Agama Lisda Hendrajoni meminta aturan sekolah yang mewajibkan seluruh siswi di SMKN 2 Padang memakai jilbab dicabut.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dan dapat menimbulkan konflik suku ras dan agama (SARA) di tengah masyarakat.
"Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Kita harus toleransi," kata Lisda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Lisda mengatakan, pemaksaan yang dituangkan dalam sebuah aturan itu tidak benar dilakukan untuk sekolah negeri.
Baca juga: Fakta Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Kepala Sekolah Minta Maaf
Sekolah negeri, kata Lisda, dapat dimasuki oleh siapapun dan dari golongan atau agama apapun yang diakui di Indonesia.
"Ini akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk negeri," kata anggota DPR asal Sumbar dari Fraksi Nasdem itu.
Menurut Lisda, agar tidak jadi kegaduhan pihaknya meminta agar aturan sekolah itu dicabut.
Bagi siswa non-muslim, kata Lisda, dapat berpakaian dengan menyesuaikan.
"Misalnya pakai baju lengan panjang dan rok panjang. Itu kan sopan. Tidak usah pula diwajibkan pakai jilbab yang identik dengan agama Islam," kata Lisda.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat viral di media sosial.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan