Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri mengatakan, sebenarnya aturan tersebut adalah aturan lama.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Adib mengatakan aturan tersebut akan dievaluasi.
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.
Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf
Mereka meminta klarifikasi Kepala Sekolah terkait dugaan pemaksaan tersebut.
"Kita undang pihak sekolah untuk minta klarifikasi. Belum ada laporan namun ini inisiatif kami karena kasusnya sudah viral," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, Jumat (22/1/2021).
Usai pemanggilan tersebut, pihak sekolah berjanji akan mengevaluasi kebijakan wajib berjilbab itu.
Baca juga: Saya Dipanggil karena Anak Saya Tidak Pakai Jilbab
Kontroversi aturan siswi berjilbab ini juga menuai respons anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Sosial dan Agama Lisda Hendrajoni.
Lisda meminta aturan yang mewajibkan seluruh siswi di SMKN 2 Padang mengenakan jilbab itu dicabut.
Sebab, ia menilai aturan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika. Kita harus toleransi," tutur Lisda, Sabtu (23/1/2021).
Lisda menambahkan, siapa saja dan dari agama apapun bisa belajar di sekolah negeri.
"Ini akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk negeri," tandas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra |Editor : Dheri Agriesta, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.