KOMPAS.com - Seorang bayi berusia empat bulan dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya sendiri bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.
Pelaku mencoki keponakannya yang masih bayi dengan cara memasukkan miras ke dalam dot lalu memasukkan ujung botol ke dalam mulutnya.
Saat melakukan aksinya, ia direkam temannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga viral.
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku. Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukan tersenbut karena iseng.
Atas perbuatannya, ia dan ketiga rekannya terancam 10 tahun penjara.
Sebuah video yang mempelihatkan seroang bayi dicekoki minuman keras oleh seorang pria viral di media sosial.
Diketahui, pria yang mencekoki bayi tersebut bernama Andika yang tak lain adalah pamannya.
Dikutip dari Kompas TV, dari video berdurasi 1 menit 4 detik yang beredar di media sosial tampak terlihat pelaku memasukkan miras ke dalam botol dot milik keponakannya.
Setelah itu, pelaku kemudian mengendong bayi tersebut dan memasukkan ujung botol ke dalam mulutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan