Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Paman Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 23/01/2021, 07:58 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang bayi berusia empat bulan dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya sendiri bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.

Pelaku mencoki keponakannya yang masih bayi dengan cara memasukkan miras ke dalam dot lalu memasukkan ujung botol ke dalam mulutnya.

Saat melakukan aksinya, ia direkam temannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga viral.

Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku. Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukan tersenbut karena iseng.

Atas perbuatannya, ia dan ketiga rekannya terancam 10 tahun penjara.

1. Viral di media sosial

Sebuah video yang mempelihatkan seroang bayi dicekoki minuman keras oleh seorang pria viral di media sosial.

Diketahui, pria yang mencekoki bayi tersebut bernama Andika yang tak lain adalah pamannya.

Dikutip dari Kompas TV, dari video berdurasi 1 menit 4 detik yang beredar di media sosial tampak terlihat pelaku memasukkan miras ke dalam botol dot milik keponakannya.

Setelah itu, pelaku kemudian mengendong bayi tersebut dan memasukkan ujung botol ke dalam mulutnya.

Peristiwa itu terjadi saat Andika dan lima rekannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi.

Baca juga: Viral Video Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Pelaku Ternyata Pamannya

 

2. Kronologi kejadian

Mabuk.Thinkstock Mabuk.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini berawal saat bayi empat bulan tersebut menangis.

Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.

Sedangkan, orangtua bayi sedang memasak di dapur. Kemudian, Andika berinisiatif mengendong bayi tersebut.

“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat, (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV.

Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali. Saat melakukan aksinya, ia direkam video oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.

Baca juga: Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya

 

3. Enam pelaku ditangkap, empat jadi tersangka

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Setelah viral di media sosial, polisi langsung menangkap enam orang pelaku. Dari enam orang, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Seorang Pria di Gorontalo Ditangkap

 

4. Hanya iseng, terpengaruh miras

Ilustrasi mabuk.Shutterstock Ilustrasi mabuk.

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng dan sedang dalam keadaan mabuk akibat terpengaruh miras.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku bahwa perbuatan itu baru sekali ia lakukan.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Bayi 4 Bulan Dicekoki Pamannya dengan Miras, Ini Motifnya

  

5. Terancam 10 tahun penjara

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.

Kata Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca-dicekoki miras oleh pamannya.

"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.

Baca juga: Paman yang Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan Terancam 10 Tahun Penjara

 

(Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)/Kompas TV, Tribunews.com

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Viral Video Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman, Ibu Syok Tahu saat Polisi Jemput Pelaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com