KOMPAS.com - Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, ditangkap polisi karena diduga telah mencoki keponakannya yang masih berusia empat bulan dengan minuman keras (miras), Rabu (20/1/2021) malam.
Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan itu dilakukannya karena sedang dalam keadaan mabuk akibat miras.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku bahwa perbuatan itu baru sekali ia lakukan.
"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tetua Adat: Warga Baduy yang Ada di Perantauan Diperintahkan untuk Langsung Pulang
Kata Laode, aksi itu dilakukan Andika saat sedang pesta miras bersama dengan lima orang rekannya di rumah orangtua bayi.
Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
Baca juga: Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.