Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Paman yang Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan

Kompas.com - 23/01/2021, 06:53 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, ditangkap polisi karena diduga telah mencoki keponakannya yang masih berusia empat bulan dengan minuman keras (miras), Rabu (20/1/2021) malam.

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan itu dilakukannya karena sedang dalam keadaan mabuk akibat miras.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku bahwa perbuatan itu baru sekali ia lakukan.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tetua Adat: Warga Baduy yang Ada di Perantauan Diperintahkan untuk Langsung Pulang

Kata Laode, aksi itu dilakukan Andika saat sedang pesta miras bersama dengan lima orang rekannya di rumah orangtua bayi.

Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

 Baca juga: Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya


Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Laode, Jumat, dikutip dariKompas TV.

Baca juga: Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Seorang Pria di Gorontalo Ditangkap

Kata Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca-dicekoki miras oleh pamannya.

"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.

Baca juga: Bayi 4 Bulan Dicekoki Pamannya dengan Miras, Ini Motifnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.

Baca juga: Viral Video Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Pelaku Ternyata Pamannya

 

(Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)/Kompas TV, Tribunews.com

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Viral Video Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman, Ibu Syok Tahu saat Polisi Jemput Pelaku

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com