MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menangkap AS (22), pria yang memerkosa remaja disabilitas berinisial AN beberapa waktu yang lalu.
Kasubnit Dua Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad mengatakan bahwa AS ditangkap di sekitar Kecamatan Makassar, Kamis (21/1/2021) malam setelah sempat buron beberapa hari.
AS kini ditahan di sel Mapolrestabes Makassar.
"Pelaku ini berperan sebagai pemeran video sekaligus memvideokan perbuatannya," ujar Ahmad, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Perkosa Penyandang Disabilitas dan Ancam Sebar Videonya, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap
Penangkapan AS terungkap ketika dua rekannya yakni WR (17) dan GU (23) ditangkap terlebih dahulu.
AS sendiri mengaku mengenali korban dari kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Usai melakukan kejahatan seksual terhadap AN, AS langsung berpisah dengan kedua rekannya.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebut AS diamankan di sekitar kediamannya di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar.
Dia menjadi inisiator untuk memeras keluarga korban agar video pemerkosaan yang dilakukannya tidak disebar di media sosial.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Sempat Mandek 4,5 Tahun, Pelaku Akhirnya Ditahan
AS meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.