Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bulan Sembunyi di Malaysia, Pemerkosa Warga Sebatik Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 07/01/2021, 16:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang petani di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diringkus Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur di sebuah jalan setapak perbatasan RI – Malaysia, pada Rabu (6/1/2021) malam.

Laki-laki berinisial U (38) tersebut merupakan pemerkosa seorang perempuan berusia 35 tahun.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan, U melarikan diri ke Malaysia setelah memperkosa korbannya pada 27 Oktober 2020.

Baca juga: Jaksa Pinangki Akui Beri Tahu Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor

"Sekitar tiga bulan ini, dia lari ke Sungai Melayu wilayah Malaysia, kita tidak bisa kejar dia karena terbentur yurisdiksi. Makanya begitu ada laporan dia masuk Indonesia, kita coba pastikan posisinya, begitu dia ada di wilayah Indonesia, kita langsung amankan," ujar Khomaini saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Khomaini mengatakan, antara korban dan pelaku diduga saling kenal karena rumah mereka tidak begitu jauh satu sama lain.

"Kita menduga ada ketersinggungan pelaku, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan pemerkosaan karena sakit hati dengan korban," ujarnya.

Korban diancam dengan pisau berkarat

Khomaini menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku masuk rumah panggung korban dengan mencongkel palang pintu dapur.

Baca juga: Pelaku Percobaan Pemerkosaan Ibu-ibu di Pinggir Jalan Ternyata Napi Asimilasi Kasus yang Sama

Korban baru tersadar ketika pelaku sudah menindihnya dan menempelkan pisau berkarat di leher korban, sembari mengancam agar korban tidak melawan.

"Kejadiannya pukul 03.00 Wita, korban sudah tidur, kebetulan korban adalah janda yang tinggal sendiri. Terjadilah tindakan pemerkosaan di bawah ancaman pisau berkarat yang dia bawa," jelasnya.

Korban lepas dari ancaman setelah pelaku membersihkan diri di kamar mandi.

Korban berinisiatif melarikan diri dan kemudian melaporkannya ke petugas polisi.

"Kita sangkakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Khomaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com