Salin Artikel

Polisi Tangkap Satu Lagi Pemerkosa Remaja Disabilitas di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menangkap AS (22), pria yang memerkosa remaja disabilitas berinisial AN beberapa waktu yang lalu.

Kasubnit Dua Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad mengatakan bahwa AS ditangkap di sekitar Kecamatan Makassar, Kamis (21/1/2021) malam setelah sempat buron beberapa hari.

AS kini ditahan di sel Mapolrestabes Makassar.

"Pelaku ini berperan sebagai pemeran video sekaligus memvideokan perbuatannya," ujar Ahmad, Jumat (22/1/2021).

Penangkapan AS terungkap ketika dua rekannya yakni WR (17) dan GU (23) ditangkap terlebih dahulu.

AS sendiri mengaku mengenali korban dari kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

Usai melakukan kejahatan seksual terhadap AN, AS langsung berpisah dengan kedua rekannya.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebut AS diamankan di sekitar kediamannya di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar.

Dia menjadi inisiator untuk memeras keluarga korban agar video pemerkosaan yang dilakukannya tidak disebar di media sosial.

AS meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban.

"Pelaku mengakui telah memerkosa dan memeras keluarga korban dengan mengirimkan video itu kepada orangtua korban," kata Supriady.

Dia disangkakan Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang - undang nomor No. 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua pria berinisial WR (17) dan GU usai memerkosa penyintas disabilitas yang masih di bawah umur di Kota Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebut bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Selasa (19/1/2021) malam.

Tak hanya memerkosa, pelaku juga memeras orangtua korban dengan cara mengancam menyebarkan video pemerkosaan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/22/15004011/polisi-tangkap-satu-lagi-pemerkosa-remaja-disabilitas-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke