Barang bukti yang diamankan berupa selembar surat hasil visum Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, pakaian, handuk serta celana dalam warna abu milik korban.
Aparat juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada perbuatan menyimpang yang dilakukan tersangka.
"Korban melapor sehari setelah mendapat perlakuan cabul ayahnya, dan kami langsung memprosesnya," kata Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubah atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Saat Istri Terkena Covid-19, Eks Anggota DPRD NTB Ini Lecehkan Anak Kandung
"Ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dari pidana pokoknya, karena pelaku adalah ayah kandung korban," ujar Heri.
Sebelumnya, korban melaporkan tindakan tak patut ayah kandungnya, sehari setelah mengalami pelecehan saat rumah dalam keadaan sepi.
Ibunya tengah berjuang melawan virus Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB.
WM dipaksa mengikuti kemauan ayahnya setelah diberikan sejumlah uang untuk membayar kebutuhan pendidikannya, seperti biaya les untuk persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.