KOMPAS.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Pengiasan III Nomor 88, Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (20/1/2021).
Perempuan bernama Andriana Simenova (29) itu tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian lehernya.
Polisi telah menangkap tersangka yang ternyata adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sorong, Papua Barat.
Pelaku merupakan mantan kekasih Andriana yang telah mengenalnya selama tiga tahun.
Baca juga: Turis Slovakia Dibunuh Mantan Pacar, Motif Pelaku Sakit Hati Diputus Korban
LP dan Andriana kali pertama bertemu dan berkenalan sekitar tiga tahun lalu.
Mereka berdua bekerja di tempat yang sama, yakni salah satu resort di kawasan Raja Ampat, Papua.
Saat itu, posisi Andriana adalah manajer. Sedangkan, LP merupakan pengemudi kapal cepat.
LP dan Andriana kemudian menjalin hubungan asmara dan menjadi sepasang kekasih.
Pada awal 2020, LP dan Andriana pun pindah ke Bali.
Di Bali, Andriana menempati rumah kontrakan di kawasan Denpasar.
Namun, hubungan asmara keduanya tak berjalan baik karena LP sering mabuk-mabukan.
Andriana pun akhirnya memutuskan hubungannya dengan LP.
"Tersangka diputuskan karena sering mabuk-mabukan," kata Jansen.
Ia juga meminta Andriana menerimanya sebagai kekasih.
Tetapi, permintaan itu ditolak oleh Andriana.
Pada Senin (18/1/2021), LP kembali mendatangi rumah kontrakan Andriana dan meminta maaf.
Saat itu Andriana kembali menolak dan mengusir pria tersebut.
Gelap mata, LP pun menusuk leher Andriana dengan pisau yang telah ia bawa dari tempat tinggalnya.
"Tersangka sakit hati karena diputus korban. Kemudian minta balikan (pacaran lagi) ditolak," tutur Jansen.
Mayat Andriana ditemukan oleh seorang temannya pada Rabu (20/1/2021). Andriana bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian leher.
Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi.
Polisi segera memburu pelaku. LP akhirnya berhasil ditangkap di lokasi kerjanya di kawasan Tanjung Benoa, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.