Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyumas Tidak Perpanjang PPKM, Dinkes: Belum Ada Kabar Resmi

Kompas.com - 21/01/2021, 15:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah pusat rencananya akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Namun demikian, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak masuk dalam daftar daerah yang memperpanjang PPKM tahap kedua tersebut.

"Alhamdulillah Banyumas membaik, semua (parameter) di bawah provinsi, sehingga tidak harus PPKM," kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali: Hanya 2 Provinsi yang Tunjukkan Hasil

Dengan demikian, masa PPKM di Kabupaten Banyumas hanya akan diberlakukan hingga 25 Januari 2021.

Husein memaparkan, angka kematian atau case fatality rate yang sebelumnya berada di atas rata-rata provinsi, kini di bawahnya.

Angka kematian kini berada di angka 5,04 persen, sedangkan di tingkat provinsi angka kematiannya mencapai 6,23 persen.

Namun, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto, hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait perpanjangan PPKM tahap kedua.

"Secara resmi belum dapat, hanya baca-baca di media, tapi secara resmi surat kepada pemda maupun Dinkes belum ada kabar kalau tidak termasuk (daerah yang memperpanjang PPKM," ujar Sadiyanto.

Baca juga: PPKM di Solo, 150 Pelaku Usaha Dapat SP2 dan 2 Warung Makan Ditutup Sementara

Sadiyanto mengatakan, angka kesembuhan pasien Covid-19 sekitar 84 persen dan angka kematian 5,04 persen.

"Angka kematian sebenarnya tambah sedikit, tapi meskipun naik, sekarang di bawah provinsi, dan kabupaten lain di atas kita. Angka kematian di Banyumas rangking 20 di provinsi, jadi memang lebih rendah, kalau kemarin-kemarin kita di atas provinsi," jelas Sadiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com