KOMPAS.com - MH karyawan BRI unit Leces diamankan polisi karena menyalahgunakan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Kasus tersebut terjadi pada 2018 dan 2019. Saat itu BRI menyalurkan dana KUR untuk pendanaan UMKM pada masyarakat.
Sesuai audit BPKP kerugian mencapai sebesar Rp 1.059.202.822.
MH yang bertugas di BRI unit Leces ternyata mengarahkan nasabah yang menerima KUR untuk membeli motor bekas di showroom milik YA.
Baca juga: Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Negara Rugi Rp 1 M
Di BRI unit Leces, MH bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR.
Padahal dana KUR seharusnya digunakan untuk untuk meningkatkan usaha kecil bukan untuk hal yang bersifat konsumtif.
"Dana KUR yang dicairkan BRI Cabang Probolinggo itu diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha agar usaha kecilnya berkembang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Adhryansah kepada Kompas.com di Kantor Kejari, Selasa (19/1/2021).
"Tapi oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur BRI dan Kementerian Perekonomian," kata Adhryansah.
"Jadi MH ini mengarahkan nasabah yang menerima KUR membeli motor bekas di shòwroom milik YA," kata Adhryansah.
Baca juga: Proses Hukum Pelaku Perusakan Mesin ATM BRI Dihentikan Polisi, Ini Alasannya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan