Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arahkan Nasabah untuk Beli Motor Bekas dengan Dana KUR, Karyawan BRI Jadi Tersangka, Ini Ceritanya

Kompas.com - 21/01/2021, 09:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MH karyawan BRI unit Leces diamankan polisi karena menyalahgunakan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Kasus tersebut terjadi pada 2018 dan 2019. Saat itu BRI menyalurkan dana KUR untuk pendanaan UMKM pada masyarakat.

Sesuai audit BPKP kerugian mencapai sebesar Rp 1.059.202.822.

MH yang bertugas di BRI unit Leces ternyata mengarahkan nasabah yang menerima KUR untuk membeli motor bekas di showroom milik YA.

Baca juga: Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Negara Rugi Rp 1 M

Di BRI unit Leces, MH bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR.

Padahal dana KUR seharusnya digunakan untuk untuk meningkatkan usaha kecil bukan untuk hal yang bersifat konsumtif.

"Dana KUR yang dicairkan BRI Cabang Probolinggo itu diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha agar usaha kecilnya berkembang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Adhryansah kepada Kompas.com di Kantor Kejari, Selasa (19/1/2021).

"Tapi oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur BRI dan Kementerian Perekonomian," kata Adhryansah.

"Jadi MH ini mengarahkan nasabah yang menerima KUR membeli motor bekas di shòwroom milik YA," kata Adhryansah.

Baca juga: Proses Hukum Pelaku Perusakan Mesin ATM BRI Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

Nasabah tak miliki usaha, tak ada KTP serta KK

Ilustrasi Bantuan Presiden (Banpres) Produktif (Dok. Shutterstock) Ilustrasi Bantuan Presiden (Banpres) Produktif (Dok. Shutterstock)
Adhryansah mengatakan MH mengarahkan nasabah yang memiliki usaha untuk menggunakan dana KUR untuk membeli motor bekas.

Tak hanya itu. MH juga juga memberikan dana KUR pada nasabah yang tak memiliki usaha.

Untuk mendapatkan dana KUR, nasabah tidak disurvei, dan tak memiliki KTP serta KK atau pun keterangan usaha.

Lalu nasabah tersebut diarahkan untuk membeli motor di showroom milik YA. Selain MH, kejaksaan juga menetapkan YA pemilik YA sebagai tersangka.

Baca juga: Bawa Palu dari Rumah, Pria Ini Pukul Mesin ATM BRI Berkali-kali hingga Rusak

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MH dan YA belum ditahahan. Setelah tahapan selesai, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ini prosesnya sebenarnya masih panjang. Tapi kami ingin kasus ini segera dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com