Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Jadi Kuasa Hukum dan Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal | Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur

Kompas.com - 21/01/2021, 06:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Setelah persidangan, Koswara pun langsung menuju makam anaknya tersebut.

Hamidah tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh. Sebab, ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis di surat bermaterai dengan cap notaris [ada 11 Desember 2020, jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."

Sementara, Koswara mengaku kecewa mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum dan Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Serangan Jantung Sehari Sebelum Sidang

 

2. Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur

Warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, digegerkan dengan angin puting beliung besar yang terlihat berpusar di atas Waduk Gajah Mungkur, Rabu (20/1/2021) sore.

Terkait dengan kejadian itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonogiri, Bambang Hariyadi membenarkan peristiwa tersbut.

“Itu memang betul terjadi. Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB. Durasi sekitar sepuluh hingga 15 menit,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu.

Kata Bambang, peristiwa seperti itu terjadi setiap tahun di lokasi yang sama. Namun sejauh ini tidak pernah berdampak ke pemukiman warga dan hilang sendiri.

Baca juga: Puting Beliung Besar di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Gegerkan Warga

 

3. Kristen Gray dideportasi bersama pasangan wanitanya

Kristen Antoinette Gray (kiri) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (kanan), bersama pengacaranya Erwin Siregar (tengah) usai diperiksa petugas Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).Kompas.com/ Imam Rosidin Kristen Antoinette Gray (kiri) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (kanan), bersama pengacaranya Erwin Siregar (tengah) usai diperiksa petugas Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi dari Indonesia.

Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Informasi yang disebarkan yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com