Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Jadi Kuasa Hukum dan Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal | Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur

KOMPAS.com - RE Koswara (85), warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, digugat anak kandungnya sendiri bernama Deden sebesar Rp 3 miliar ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Saat mengugat ayahnya, Deden menunjuk adiknya yang ketiga yakni Masitoh sebagai kuasa hukumnya.

Namun, sehari jelang persidangan, Masitoh meninggal dunia terkena serangan jantung.

Saat itu, Koswara belum mengetahui jika anak ketiganya, Masitoh telah meninggal dunia. Ia baru tahu setelah sidang perdata digelar, Selasa (19/1/2021) siang.

Sementara itu, warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, digegerkan dengan angin puting beliung besar yang terlihat berpusar di atas Waduk Gajah Mungkur, Rabu (20/1/2021) sore.

Beberapa warga yang melihat itu langsung mengambil gambar dan video lalu diunggah di media sosial.

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BOBD) Kabupaten Wonogiri, Bambang Hariyadi peristiwa seperti terjadi setiap tahun di lokasi yang sama.

Namun, sejauh ini tidak pernah berdampak ke pemukiman warga dan hilang sendiri.

Berikut populer nusantara selengkapnya

Masitoh, anak ketiga RE Koswara yang menjadi kuasa hukum Deden untuk mengugat ayahnya Rp 3 miliar meninggal dunia sehari jelang persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Khusus Bandung.

Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021).

Ia dimakankan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan gugatannya ke ayahnya.

Koswara sendiri baru mengetahui anak ketiganya meninggal setelah persidangan tersebut.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Setelah persidangan, Koswara pun langsung menuju makam anaknya tersebut.

Hamidah tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh. Sebab, ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis di surat bermaterai dengan cap notaris [ada 11 Desember 2020, jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."

Sementara, Koswara mengaku kecewa mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

 

Warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, digegerkan dengan angin puting beliung besar yang terlihat berpusar di atas Waduk Gajah Mungkur, Rabu (20/1/2021) sore.

Terkait dengan kejadian itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonogiri, Bambang Hariyadi membenarkan peristiwa tersbut.

“Itu memang betul terjadi. Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB. Durasi sekitar sepuluh hingga 15 menit,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu.

Kata Bambang, peristiwa seperti itu terjadi setiap tahun di lokasi yang sama. Namun sejauh ini tidak pernah berdampak ke pemukiman warga dan hilang sendiri.

 

Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi dari Indonesia.

Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Informasi yang disebarkan yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.

Mereka dideportasi setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, selama delapan jam dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.

Sementara itu, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.

Selain itu, ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay. Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia, rupiah. Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa malam.

 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Tasikmalaya untuk turun langsung ke lapangan memberikan semangat dan sosialisasi pencegahan dan bukan hanya memimpin rapat di ruangan saja.

Kata Emil, sapaan akrabnya, kunci keberhasilan suatu daerah pemimpinnya harus turun.

"Pemimpin harus mau ke lapangan memberikan semangat dan memotivasi masyarakat, Pak sekda dan Pak bupati tak bisa hanya modal-modal mempimpin rapat saja, tapi harus turun ke lapangan," kata Emil saat sambutan di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (20/1/2021).

Masih dikatakan Emil, dari hasil survei, khusus Kabupaten Tasikmlaya masih rendah kedisiplinan memakai masker.

"Biasanya razia-razianya kurang rutin. Hingga masyarakat tak memakai masker pun tak ada yang menegur. Jadi tolong jadi koreksi kabupaten Tasikmalaya, agar kepatuhan ini tak kendor," ujarnya.

 

Sebuah video TikTok yang memperlihatkan tiga perempuan berjoget dengan menggunakan daster dengan latar tugu nol kilometer di Pangkalpinag, Kepualauan Bangka Belitung, viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 12 detik tersebut dinilai tidak layak ditonton karena mengandung unsur pornografi dan banyak menuai kecaman.

"Saya sudah melihat ya dan juga terhubung di Facebook. Tidak layak membuat konten seperti itu. Ini patut dikecam. Apalagi nanti banyak anak-anak yang ikut menonton," kata aktivis perlindungan anak dan perempuan, Sapta Qodriah di Pangkalpinang, Rabu (20/1/2021).

Terkait dengan kejadian itu, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil pun smpat kaget dan meminta kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Saya akan sampaikan ini pada OPD terkait, bagaimana proses nanti yang tepat," kata Maulana.

 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi, Heru Dahnur, Irwan Nugraha | Editor : Rachmawati, Teuku Muhammad Valdy Arief, Farid Assifa, David Oliver Purba, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/06380031/-populer-nusantara-jadi-kuasa-hukum-dan-gugat-ayahnya-rp-3-miliar-masitoh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke