Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kristen Gray dan Pasangannya Tinggalkan Bali, Minta Maaf jika Dianggap Bersalah

Kompas.com - 20/01/2021, 19:53 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander akan meninggalkan Bali, Rabu (20/1/2021).

Ia akan terbang ke Jakarta dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kuasa hukum Kristen Gray, Erwin Siregar mengatakan, keduanya baru meninggalkan Indonesia pada Kamis (21/1/2021) pukul 06.30 WITA.

Mereka akan menumpang American Airlines dengan nomor penerbangan AA 8497 dan transit terlebih dahulu di Tokyo, Jepang.

Baru kemudian melanjutkan penerbangan ke Los Angeles, Amerika Serikat.

"Ke Amerika jam 06.30 WIB dengan American Air melalui Tokyo," kata dia.

Sebelum terbang, keduanya telah menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Hasilnya, negatif Covid-19.

Baca juga: Saya Tidak Bersalah, Visa Saya Tidak Overstay, Saya Tidak Menghasilkan Uang Dalam Rupiah


Erwin mengatakan, Kristen Gray masih yakin tak bersalah dalam kasus tersebut.

Namun, Kristen minta maaf jika perbuatannya selama di Indonesia dianggap sebagai kesalahan.

"Terakhir dia mengatakan, dia menyatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan dia minta maaf," kata dia.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma membenarkan keduanya akan terbang ke Jakarta pukul 21.00 WITA.

"Benar jam 21.00 menuju Jakarta dan besok pagi berangkat dari Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.

Informasi yang dimaksud Jamaruli adalah penyataan Kristen Gray tentang Bali yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT.

 

Pernyataan itu dibuat Kristen Gray di akun Twitter pribadinya. Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial.

Selain itu, Kristen Gray juga menyebut ada kemudahan akses masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19. Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu turis asing ke Indonesia.

Jamaruli menyebutkan, Kristen diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Baca juga: Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin Seorang Napi, Ponsel yang Dipakai Selundupan

Tak cuma itu, Kristen Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata.

Ia bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruh a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu berbunyi, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com