Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku

Kompas.com - 20/01/2021, 17:18 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 4 orang pemuda yang berprofesi sebagai petani asal Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diringkus di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (16/1/2021) dini hari.

Keempat pemuda itu terlibat rencana pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 415 gram ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rencananya, sabu akan dikirimkan melalui perantara yang menumpang pesawat.

Barang terlarang itu disembunyikan di dalam sandal oleh pelaku.

Baca juga: Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Sumedang Ditangkap di Purwakarta

Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, empat orang itu berinisial B (20), IS (20), MI (22) dan TM (24).

"Ditemukan 4 orang pelaku yang saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 415 gram, yang mana sabu ini sudah terpisah dalam bentuk kemasan. Kemasan plastik ini di dalam tas sandang dan satu lagi dikemas di dalam sandal," kata Irsan saat konferensi pers, Rabu (20/1/2021).

Menurut Irsan, para pelaku sengaja memodifikasi sandal untuk menyimpan barang bukti sabu yang akan dibawa ke Kendari melalui jalur udara.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pernah dilakukan pengiriman barang bukti sabu dan berhasil pada bulan 11 ke Jakarta," kata Irsan.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Tasikmalaya Lemah karena Tidak Muncul Berita Viral Covid-19

Irsan mengatakan, pengiriman sabu sebanyak 500 gram pada November 2020 tersebut lolos dari pemeriksaan di bandara, karena disembunyikan di dalam sandal yang telah dimodifikasi.

"Kawan-kawan pernah ada yang terbang ke Malaysia? Itu sepatu saja masuk (diperiksa) kan? Kalau kita kan belum. Kita hanya sabuk, jam tangan, jaket, tas. Terus kalau dari pintu ini (metal detector), dia hanya mendeteksi logam," ujar Irsan.

Irsan menjelaskan, keempat pelaku adalah suruhan dari seseorang yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan berinisial POK.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com