Salin Artikel

Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku

Keempat pemuda itu terlibat rencana pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 415 gram ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rencananya, sabu akan dikirimkan melalui perantara yang menumpang pesawat.

Barang terlarang itu disembunyikan di dalam sandal oleh pelaku.

Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, empat orang itu berinisial B (20), IS (20), MI (22) dan TM (24).

"Ditemukan 4 orang pelaku yang saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 415 gram, yang mana sabu ini sudah terpisah dalam bentuk kemasan. Kemasan plastik ini di dalam tas sandang dan satu lagi dikemas di dalam sandal," kata Irsan saat konferensi pers, Rabu (20/1/2021).

Menurut Irsan, para pelaku sengaja memodifikasi sandal untuk menyimpan barang bukti sabu yang akan dibawa ke Kendari melalui jalur udara.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pernah dilakukan pengiriman barang bukti sabu dan berhasil pada bulan 11 ke Jakarta," kata Irsan.

Irsan mengatakan, pengiriman sabu sebanyak 500 gram pada November 2020 tersebut lolos dari pemeriksaan di bandara, karena disembunyikan di dalam sandal yang telah dimodifikasi.

"Kawan-kawan pernah ada yang terbang ke Malaysia? Itu sepatu saja masuk (diperiksa) kan? Kalau kita kan belum. Kita hanya sabuk, jam tangan, jaket, tas. Terus kalau dari pintu ini (metal detector), dia hanya mendeteksi logam," ujar Irsan.

Irsan menjelaskan, keempat pelaku adalah suruhan dari seseorang yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan berinisial POK.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/17183641/pengiriman-sabu-lolos-dari-pemeriksaan-di-bandara-begini-modus-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke