Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Panggil Teman Pria Mahasiswi yang Sumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet

Kompas.com - 20/01/2021, 15:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, masih melakukan penyidikan kasus dugaan pembunuhan bayi dengan tersangka seorang mahasiswi berinisial RH (26). 

"Baru tahap penyidikan P16," kata Kasubbag Humas Polres Magelang Kota Iptu Suharto, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (20/1/2021).

Polisi juga masih meminta keterangan saksi-saksi, termasuk teman pria tersangka yang diduga menghamili tersangka. 

Baca juga: Mahasiswi Penyumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet Terancam 15 Tahun Penjara

Akan tetapi, kata Suharto, teman pria tersangka itu belum memenuhi panggilan polisi. Sedangkan yang bersangkutan berdomisili di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Sudah dipanggil namun belum hadir," ucap Suharto.

Polisi juga belum mendapatkan keterangan lebih dalam terkait kasus ini karena tersangka masih di dalam perawatan medis di rumah sakit. 

"Kondisi tersangka masih dalam perawatan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, RH diketahui melahirkan lalu langsung membunuh bayinya dengan cara sadis. Ia mencekik dan menyumpal mulut bayi menggunakan kamper atau kapur toilet.

Ia melakukan perbuatan itu seorang diri di kamar mandi asrama putri kompleks RSJ Prof dr Soerojo Magelang, 11 Januari 2021. 

RH adalah mahasiswi asal Kabupaten Indramayu yang sedang magang sekitar 2 minggu di rumah sakit tersebut. Untuk menutupi kehamilannya, ia mengaku kepada teman-temannya sedang menderita penyakit kista sehingga perutnya nampak besar.

Baca juga: Mahasiswi di Magelang Sumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet hingga Tewas

Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timuranto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah RH diperiksa di UGD RSJ Prof dr Soerojo.

Hasil diagnosa dokter menyebutkan RH pendarahan akibat usai melahirkan, bukan akibat kista.

"Dokter bertanya kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui kalau habis melahirkan. Selanjutnya, dokter, perawat dan saksi ke tempat kejadian perkara, dan menemukan jasad bayi di dalam koper," jelas Fidel.

Sedianya tersangka akan mengubur bayi perempuan itu ke pekarangan belakang asrama.

Namun, urung dilakukan karena kondisi badannya lemah dan mengalami pendarahan. Ia lantas meminta tolong temannya. 

Fidel menyatakan, tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com