Nandang mengungkapkan, motif dari kasus ini karena para tersangka tidak terima diviralkan di media sosial saat melakukan unjuk rasa disebuah perusahaan di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.
"Motifnya sakit hati karena korban memviralkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para tersangka di perusahaan tempat korban bekerja," ungkap Nandang.
Menurut Nandang, kasus penyiraman air keras kepada sejoli itu merupakan perbuatan yang sungguh sadis.
Karena itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan diancam 12 tahun penjara.
Nandang menjelaskan, aksi penyiraman air keras dilakukan para tersangka pada Rabu (13/1/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kedua korban saat itu sedang di perjalanan mengantar barang orderan dengan menggunakan sepeda motor.
Para tersangka yang sudah membuntuti korban tiba-tiba datang menyiramkan air keras ke wajah kedua korban.
"Akibat penyiraman air keras, kedua korban mengalami luka berat di tubuhnya," kata Nandang.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Nandang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.