Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sejoli Disiram Air Keras, Pelaku Sakit Hati, Air Keras Disiramkan ke Wajah Korban

Kompas.com - 20/01/2021, 12:55 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Provinsi Riau, menangkap empat orang tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap sejoli.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, kasus penyiraman air keras terjadi di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (13/1/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.

Awalnya, kedua korban bernama Heggi Pratama (26) dan pacarnya Indah Ismiati (26) sedang mengantar barang orderan dengan menggunakan sepeda motor.

"Korban hendak mengantar barang orderan, tiba-tiba dihampari para tersangka dan langsung menyiramkan air keras ke wajah kedua korban," ujar Nandang kepada Kompas.com saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Pasangan Kekasih Disiram Air Keras Saat Antar Barang Orderan, 4 Pelaku Sudah Buntuti Korban

Terluka parah

Akibat siraman air keras tersebut, kedua korban mengalami luka bakar di wajah, leher, bagian dada dan tangan.

"Kedua korban mengalami luka berat dan saat ini sedang di rawat di rumah sakit di Pekanbaru," sebut Nandang.

Setelah kejadian sadis itu terjadi, lanjut dia, pihak keluarga korban melaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru pun langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Sepasang Kekasih, Sakit Hati gara-gara Diviralkan di Medsos

Pelaku ditangkap di hotel

Hasilnya, pada Senin (18/1/2021), Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat orang tersangka.

"Empat orang tersangka ini digerebek di sebuah hotel di Pekanbaru," kata Nandang.

Keempat tersangka, sambung dia, berinisial JS alias Justin (28), EP alias Pardede (26), TSC alias Candra (19), dan FRG alias Fajar (51). Keempatnya berstatus sebagai buruh.

Tersangka JS selaku eksekutor terpaksa ditembak petugas, karena mencoba melarikan diri.

"Tersangka JS dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat dibawa petugas untuk mengambil barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi," terang Nandang.

 

Selain itu, petugas juga masih memburu satu orang tersangka lainnya berinisial RU. RU ini diduga orang yang menyuruh empat tersangka menganiaya kedua korban.

 

Tak terima diviralkan

Nandang mengungkapkan, motif dari kasus ini karena para tersangka tidak terima diviralkan di media sosial saat melakukan unjuk rasa disebuah perusahaan di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.

"Motifnya sakit hati karena korban memviralkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para tersangka di perusahaan tempat korban bekerja," ungkap Nandang.

Menurut Nandang, kasus penyiraman air keras kepada sejoli itu merupakan perbuatan yang sungguh sadis.

Karena itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan diancam 12 tahun penjara.

Nandang menjelaskan, aksi penyiraman air keras dilakukan para tersangka pada Rabu (13/1/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Sengaja buntuti korban

Kedua korban saat itu sedang di perjalanan mengantar barang orderan dengan menggunakan sepeda motor.

Para tersangka yang sudah membuntuti korban tiba-tiba datang menyiramkan air keras ke wajah kedua korban.

"Akibat penyiraman air keras, kedua korban mengalami luka berat di tubuhnya," kata Nandang.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Nandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com