Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak menangkap pelaku.
Para pelaku ditangkap Senin (18/1/2021) di sebuah hotel di Pekanbaru.
Polisi terpaksa menembak salah satu pelaku dalam penangkapan tersebut.
"Tersangka JS dilumpuhkan, karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pencarian barang bukti," kata Nandang
Selain menangkap empat tersangka, kata Nandang, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 300.000, dan dua helai jaket.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Nandang.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.