KOMPAS.com- Wajah sepasang kekasih di Pekanbaru, Henggi Pratama (26) dan Indah Ismiati (26) mengalami luka berat akibat siraman air keras.
Keduanya menjadi korban penyiraman air keras oleh empat orang pelaku, JS alias Justin (28), Pardede (26), TSC alias Candra (19) dan FRG alias Fajar (51).
Rupanya para pelaku yang sakit hati karena diviralkan oleh korban telah membuntuti keduanya sebelum melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Pasangan Kekasih Disiram Air Keras Saat Antar Barang Orderan, 4 Pelaku Sudah Buntuti Korban
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, korban yang merupakan pasangan kekasih sedang mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan barang orderan.
Namun, saat berada di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru tiba-tiba mereka disiram air keras.
Ternyata, pasangan kekasih itu memang telah dibuntuti oleh pelaku.
Tersangka Justin berperan sebagai eksekutor yang menyiram wajah korban.
Kemudian EP alias Pardede berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng JS.
Sedangkan, TSC alias Candra (19) dan FRG alias Fajar (51) sama-sama membuntuti pasangan kekasih itu.
Diduga masih ada satu orang pelaku lagi yang kini masih dicari.
Mereka kini harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Korban mengalami luka parah akibat siraman air keras. Saat ini kedua korban dirawat di rumah sakit di Pekanbaru," kata Nandang.
Kapolres mengatakan, pelaku menyiram air keras ke wajah korban lantaran sakit hati.
Sebab, korban mengunggah aksi unjuk rasa perusahaannya.
"Karena, korban ini telah memviralkan di media sosial aksi unjuk rasa para tersangka di perusahaan tempat korban bekerja di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Para tersangka tidak terima diviralkan lalu menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras." kata Nandang
Namun, pihaknya masih mendalami pengakuan dari tersangka.
Diduga masih ada satu orang tersangka lagi yang kini berstatus buron.
"DPO satu orang berinisial RU. Apakah RU ini orang yang menyuruh empat tersangka tersebut, masih kita dalami. Namun, kita ada menyita uang Rp 400.000 dari tersangka sisa dari upah yang mereka terima dari orang yang menyuruhnya," sebut Nandang.
Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak menangkap pelaku.
Para pelaku ditangkap Senin (18/1/2021) di sebuah hotel di Pekanbaru.
Polisi terpaksa menembak salah satu pelaku dalam penangkapan tersebut.
"Tersangka JS dilumpuhkan, karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pencarian barang bukti," kata Nandang
Selain menangkap empat tersangka, kata Nandang, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 300.000, dan dua helai jaket.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Nandang.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.