KOMPAS.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk membeberkan alasan Kristen Gray dan rekannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia, Selasa (19/1/2021).
Pihak imigrasi memutuskan, Kristen dan Saundra telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Dideportasi karena Sebut Bali Ramah LGBT
Jamaruli lalu menjelaskan soal informasi yang dianggap meresahkan itu adalah, soal Bali yang dianggap memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Lalu, unggahan Kristen soal adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Tindakan Kristen itu, menurut Jamaruli, telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bunyi pasal itu adalah sebagai berikut: pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cerita di Balik King Kobra Lolos dari Paket Ekspedisi, Dikecam Warganet hingga Tips Pecinta Reptil
Selain itu, warga negara Amerika tersebut juga diduga telah melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bunyinya: setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan