Salin Artikel

Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Dideportasi, Imigrasi Beberkan Twit yang Dianggap Meresahkan

KOMPAS.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk membeberkan alasan Kristen Gray dan rekannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia, Selasa (19/1/2021).

Pihak imigrasi memutuskan, Kristen dan Saundra telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Jamaruli lalu menjelaskan soal informasi yang dianggap meresahkan itu adalah, soal Bali yang dianggap memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Lalu, unggahan Kristen soal adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Tindakan Kristen itu, menurut Jamaruli, telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bunyi pasal itu adalah sebagai berikut: pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain itu, warga negara Amerika tersebut juga diduga telah melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bunyinya: setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Sementara itu, Kristen Gray dan pasangannya telah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar, sambil menunggu menunggu penerbangan.

Kata kuasa hukum

Menurut kuasa hukum Gray, Erwin Siregar, kliennya mengaku syok dengan reaksi warganet soal utasnya di Twitter.

Hal itu diungkapkannya saat mendampingi Gray di kantor Imigrasi Bali, Selasa (19/1/2021).

"Karena dia menghormati hukum, dia tak memberikan komentar terlebih dahulu. Dia syok dengan reaksi netizen," kata

Seperti diketahui, di akun Twitter dengan username @kristentootie, Gray menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.

Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan. Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya, Ameriksa Serikat, karena pandemi Covid-19.

Selama di Bali, Gray yang mengaku bekerja di bidang desain grafis juga menceritakan apa yang membuatnya betah tinggal di Bali.

Salah satunya adalah soal biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan Amerika Serikat.

Menurutnya, di Bali dia hanya mengeluarkan biaya setara 300 dolar Amerika Serikat untuk tempat tinggal.

Sementara di Los Angeles, Amerika Serika, dia harus merogoh kocek 1.300 dolar AS.

Setelah itu, Gray juga mengajak warga negara asing lain berkunjung ke Bali meski pandemi Covid-19.

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/21060011/kristen-gray-dan-pasangan-wanitanya-dideportasi-imigrasi-beberkan-twit-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke