PAGARALAM, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang pendaki Gunung Dempo di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, dicatat namanya dalam daftar hitam atau blacklist, lantaran kedapatan membawa kayu panjang umur saat mendaki.
Kayu panjang umur merupakan tanaman endemik di lokasi tersebut.
Ketua Balai Registrasi Gunung Api Dempo Arindi mengatakan, 10 orang tersebut merupakan pendaki lokal Sumatera Selatan yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Baca juga: 11 Pendaki Kena Blacklist 2 Tahun dari Gunung Dempo, Kenapa?
Masing-masing terdiri dari tiga perempuan dan tujuh laki-laki.
Awalnya, mereka mendaftar untuk melakukan pendakian pada 8 Januari 2021.
Namun, ketika sampai di selter I jalur pendakian, seorang pendaki perempuan pingsan dan yang satu lagi mengalami kesurupan.
Tim rescue Balai Registrasi Gunung Api Dempo yang mendapatkan laporan mengenai kondisi pendaki itu, langsung melakukan evakuasi dan membawa rombongan tersebut turun ke bawah menuju Balai.
"Sesampainya di Balai, kami mendapati ada kantong keresek yang ternyata berisi kayu panjang umur yang dilarang untuk diambil," kata Arindi saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Cerita Saksi Mata Banjir Bandang di Puncak Bogor, Suara Teriakan hingga Warga Pingsan
Setelah itu, Balai Registrasi melakukan rapat secara internal terkait temuan tersebut.
Mereka akhirnya memutuskan bahwa 10 pendaki itu dilarang berkunjung ke Gunung Api Dempo selama 3 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.