Salin Artikel

10 Pendaki Gunung Dempo Kena "Blacklist" akibat Mengambil Kayu Panjang Umur

Kayu panjang umur merupakan tanaman endemik di lokasi tersebut.

Ketua Balai Registrasi Gunung Api Dempo Arindi mengatakan, 10 orang tersebut merupakan pendaki lokal Sumatera Selatan yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Masing-masing terdiri dari tiga perempuan dan tujuh laki-laki.

Awalnya, mereka mendaftar untuk melakukan pendakian pada 8 Januari 2021.

Namun, ketika sampai di selter I jalur pendakian, seorang pendaki perempuan pingsan dan yang satu lagi mengalami kesurupan.

Tim rescue Balai Registrasi Gunung Api Dempo yang mendapatkan laporan mengenai kondisi pendaki itu, langsung melakukan evakuasi dan membawa rombongan tersebut turun ke bawah menuju Balai.

"Sesampainya di Balai, kami mendapati ada kantong keresek yang ternyata berisi kayu panjang umur yang dilarang untuk diambil," kata Arindi saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Setelah itu, Balai Registrasi melakukan rapat secara internal terkait temuan tersebut.

Mereka akhirnya memutuskan bahwa 10 pendaki itu dilarang berkunjung ke Gunung Api Dempo selama 3 tahun.

"Ini pelanggaran berat dan harus jadi pelajaran untuk pendaki lain agar tidak melakukan hal serupa. Mereka di-blacklist mulai 14 Januari 2021 sampai 14 Januari 2024," ujar Arindi.

Arindi mengatakan, sejauh ini sudah 21 orang pendaki yang di-blacklist karena melakukan pelanggaran.

Kejadian pertama terjadi pada 20 Desember 2020,di mana 11 pendaki nekat melakukan pendakian secara ilegal saat tahun baru.

"Kalau tidak dijaga seperti ini, mungkin akan banyak sampah yang ada di gunung. Satu bulan terakhir ini kami sudah mengumpulkan 10 ton sampah dari gunung," ujar Arindi.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/18313521/10-pendaki-gunung-dempo-kena-blacklist-akibat-mengambil-kayu-panjang-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke