Pemuda berusia 17 tahun itu lalu digelandang ke Mapolsek Mojoagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemuda berinisial FK itu tinggal di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Ia mengaku hendak mengantarkan pesanan pembeli di Kabupaten Jombang.
FK memperoleh sabu itu dari seorang bandar narkoba yang tinggal di Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Masih Diisolasi di RSPAD Jakarta, Wagub Sudah Negatif Covid-19
"Dia disuruh bandar (narkoba) di Mojokerto. Datanya (bandar) sudah kita kantongi dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Mukid.
Untuk penyelidikan dan pengembangan kasus, FK ditahan di Mapolsek Mojoagung dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 114 (1) juncto pasal 112 (1) juncto Pasal 127 (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.