Akibat perbuatannya, kini RH ditangkap oleh polisi.
RH diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ia dijerat Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga dijerat pasal 341 KUHP dan pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan