Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Punya Kista, Mahasiswi Magang Ini Ternyata Hamil, Bayinya Dibunuh dengan Sadis

Kompas.com - 19/01/2021, 17:16 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Magelang melahirkan bayi saat menjalani magang sebagai perawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo.

Namun mahasiswi berinisial RH (26) itu justru membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Mirisnya, pembunuhan dilakukan dengan cara yang sadis di asrama rumah sakit jiwa.

Baca juga: Mahasiswi di Magelang Sumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet hingga Tewas

Mengaku punya kista

Ilustrasi perempuan hamil.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi perempuan hamil.
RH selama ini menutupi kehamilannya dengan mengaku memiliki kista di rahimnya.

"Dia bilang ke teman seasrama, kalau dalam rahimnya ada kista sehingga perut nampak besar seperti orang hamil," kata Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).

Seusai melahirkan pun RH masih berbohong kepada temannya bahwa kista di perutnya telah keluar hingga membuatnya pendarahan.

Sampai saat ditangani dokter, akhirnya diketahui bahwa RH bukan mengeluarkan kista, melainkan melahirkan bayi.

"Dokter bertanya kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui kalau habis melahirkan," ujar dia.

Baca juga: Mahasiswi Penyumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet Terancam 15 Tahun Penjara

 

Ilustrasi kamar mandi.SHUTTERSTOCK/PROTASOV AN Ilustrasi kamar mandi.
Bunuh bayi di kamar mandi

Perempuan asal Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu itu ternyata melahirkan seorang diri di kamar mandi asrama putri di kompleks RSJ Prof dr Soerojo, Magelang, 11 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Usai melahirkan, RH mencekik dan menyumpal mulut anaknya dengan kapur toilet hingga tewas.

"Tersangka seorang diri saat melahirkan dan melancarkan aksi sadisnya itu," katanya.

Saat dokter mengetahui bahwa RH melahirkan, para saksi lalu datang ke tempat kejadian dan melihat bayi telah dimasukkan dalam kresek di dalam koper.

"Selanjutnya, dokter, perawat dan saksi ke tempat kejadian perkara, dan menemukan jasad bayi di dalam koper," jelas Fidel.

Baca juga: Fakta Kristen Gray Ajak Turis Ramai-ramai Tinggal di Bali, Terdeteksi di Karangasem hingga Diperiksa Imigrasi

Ingin kuburkan sendiri

Ilustrasi makam.Shutterstock Ilustrasi makam.
Rencananya, pelaku ingin menguburkan sendiri jasad bayi tersebut di belakang asramanya.

Namun dia justru merasa lemas hingga harus dibawa ke UGD RSJ dan aksinya diketahui.

Kini RH masih dalam perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan.

Selain itu, teman pria yang diduga menghamili RH juga telah dipanggil polisi.

"Teman pria tersangka sudah kita panggil. Posisi yang bersangkutan di Indramayu," kata Fidel.

Baca juga: Detik-detik Roland Terbawa Longsor, Sang Istri Histeris dan Berusaha Menggapai

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

Terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, kini RH ditangkap oleh polisi.

RH diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Ia dijerat Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga dijerat pasal 341 KUHP dan pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com