"Terserah pemohon, itu tanggung jawab pemohon. Mau tanda tangan model garis lurus, bulat atau seperti itu (lambang di anime Naruto) ya silahkan, enggak apa-apa. Tapi, harus digunakan dalam dokumen-dokumen lain, kalau beda kan enggak bisa," ujar dia.
Sugeng menyatakan, tidak ada yang menyalahi aturan dalam pengurusan KTP yang dilakukan oleh Syaiful.
Karena semua proses dikatakan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan ditetapkan.
Baca juga: Netizen Komentari Tanda Tangan KTP Syaiful Bahri: Dia Pengen Jadi Warga Konoha
Sugeng menyebut, elemen dalam KTP selain iris bagian mata dan sidik jari itu sebenarnya dapat saja diganti bila pemohon merasa ada yang kurang pas atau tidak sesuai dengan kenyataan.
Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan, sebab hal itu sepenuhnya kewenangan dari pemohon KTP.
"Tapi kalau memang tanda tangan seperti itu dan itu digunakan untuk dokumen-dokumen lain bagaimana? Kami hanya melaksanakan bagaimana hak-hak warga terpenuhi dalam kepemilikan e-KTP," tutur Sugeng.
(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.