Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Mata-mata Polisi, Tahanan Narkoba Tewas Dikeroyok hingga Tewas, Belum Genap Sehari Huni Sel

Kompas.com - 18/01/2021, 05:42 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang tahanan di Lapas II B Indramayu, Jawa Barat, Arwinto (45), ditemukan terluka parah di kamar selnya, Jumat (15/1/2021) malam.

Pria yang akhirnya mengembuskan napas terakhirnya itu dikeroyok oleh tahanan lain hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

Padahal Arwinto adalah tahanan titipan dan belum genap sehari menghuni sel tersebut.

Baca juga: Tahanan di Lapas Indramayu Tewas Diduga Dikeroyok Sesama Warga Binaan

Dianggap mata-mata polisi

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu Irwan Silais mengatakan telah mengantongi dua nama pelaku yang juga merupakan warga binaan.

Namun pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan tahanan lain dalam kasus penganiayaan itu.

Arwinto dikeroyok karena dianggap sebagai penyebab dua pelaku tersebut ditangkap oleh polisi.

"Ada dua orang diduga pelakunya dan motifnya dendam. Sebab Arwinto tersebut diduga mata-mata kepolisian yang menyebabkan dua orang (pelaku) tersebut tertangkap," ujar Irwan.

Baca juga: Maling Curi Dorongan Bayi hingga Tabung Gas Milik Korban Sriwijaya Air

 

Ilustrasi penganiayaanKompas.com/ALWI Ilustrasi penganiayaan
Tak ada yang menolong

Melansir Tribun Jabar, Arwinto dihajar secara membabi buta oleh para pelaku.

Meski ada 19 orang warga binaan yang tinggal dalam sel tersebut, tak ada yang menolong Arwinto.

Namun saat kondisi korban sudah parah pada pukul 19.15 WIB, warga binaan lainnya berteriak memanggil sipir.

"Petugas datang langsung diambil tindakan dievakuasi ke ruangan klinik kira-kira 20 sampai 30 menit yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Irwan seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Jadikan Punggung Sebagai Tameng Reruntuhan Saat Gempa, Sertu Palemba Lindungi Keluarga, Sang Putra Tewas

Tahanan narkoba titipan polres

Ilustrasi NarkobaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba
Arwinto sebelumnya ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Di Lapas Indramayu, Arwinto merupakan tahanan yang dititipkan Polres Indramayu pada hari itu.

"Pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin Lapas menerima 15 tahanan titipan polres, salah satunya korban," ujar dia

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan Arwinto ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu-sabu dalam plastik kecil.

"Ada ditangkap bersama W 45 tahun, S 42 tahun, S 44 tahun, A 45 tahun, T 23 tahun dan S 43 tahun. Jumlah barang bukti sabu semuanya 30,76 gram," ujar Hafidh.

Arwinto terancam penjara 6 hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Dony Aprian), Tribun Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com