Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi KPU Pilkada Indramayu, Nina Da'i Bachtiar-Lucky Hakim Raih Suara Tertinggi

Kompas.com - 16/12/2020, 20:27 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menyelesaikan rekapitulasi hitungan suara melalui Rapat Pleno terbuka pada Selasa (15/12/2920) malam di Aula KPU Kabupaten Indramayu.

Rapat Pleno tersebut, memutuskan pasangan nomor 04 Nina Da'i Bachtiar-Lucky Hakim memperoleh suara tertinggi sebanyak 313.766 atau 36,78 persen.

Nina Da'i Bachtiar-Lucky Hakim, mengalahkan petahana nomor urut 03 Daniel Muttaqien-Taufik Hidayat, yang memperoleh suara 243.151 atau 28,48 persen.

Sementara Paslon 01, Mohamad Solihin-Ratnawati, di urutan tiga dengan perolehan suara 223.247 atau 26,15 persen.

Keempat pasangan nomor urut 02, Toto Sucartono-Deis Handika, sebesar 73.494 suara atau 8,61 persen.

Baca juga: Real Count KPU Data 100 Persen, Ini Paslon yang Unggul di Pilkada Indramayu

Pilkada serentak di Indramayu, terdapat 1.315.150 DPT, 870.525 hak pilih, 853.660 suara sah, dan 16.865 suara tidak sah. Partisipasi masyarakat 66,82 persen, lebih tinggi dari Pilkada lalu sebesar 58,95 persen.

Menjadi paslon memiliki jumlah suara tertinggi, Nina Da'i Bachtiar-Lucky Hakim, diusung tiga partai yakni PDIP, Gerindra dan Nasdem.

Pasangan Daniel Muttaqien-Taufik Hidayat, diusung Golkar sedangkan Mohamad Solihin-Ratnawati diusung PKB, Demokrat, PKS dan Hanura.

Paslon Toto Sucartono-Deis Handika, mereka maju jalur perorangan atau independen. Meski independen, tetapi mereka memiliki harta kekayaan terbanyak sebesar Rp 86 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Arkeolog Temukan Struktur Diduga Bangunan Candi di Indramayu

Setelah rekapitulasi selesai dilakukan, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, mengungkapkan pihaknya memberi waktu 3x24 bagi pasangan calon lain sebagai masa sanggah.

Jika dalam dalam waktu tersebut tidak ada paslon yang menyanggah atau mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi), pihaknya akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni penetapan bupati dan wakil bupati Indramayu terpilih.

"Kami berikan 3x24 sebagai masa sanggah. Setelah tidak ada laporan (ke MK), kami akan melanjutkan ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com