Dalam pemeriksaan, ASN berperan sebagai muncikari yang menawarkan putrinya pada pria hidung belang.
Ia tega menjual anaknya sendiri seharga Rp 350.000.
Kini ASN dijerat pasal perdagangan manusia.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujar Nainggolan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.