Salin Artikel

Fakta Ibu Jual Anak Rp 350.000 ke Pria Hidung Belang, Diringkus Saat Menunggu di Lobi Hotel

ASN menjual putrinya yang masih berusia 19 tahun tersebut seharga Rp 350.000.

Polisi kini telah menetapkan ASN sebagai tersangka atas kasus perdagangan manusia.

Penggerebekan dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Polisi kemudian mendatangi sebuah hotel di Jalan Dahlia pada Sabtu (9/1/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut dan menemukan korban di dalam kamar bersama seorang lelaki," kata Kasubbid Penmas Polda Sumur AKBP MP Nainggolan, seperti dilansir Antara.

Saat penggerebekan, sang ibu sedang menunggu di lobi hotel. Ia pun diringkus oleh polisi.

Ia tega menjual anaknya sendiri seharga Rp 350.000.

Kini ASN dijerat pasal perdagangan manusia.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujar Nainggolan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa), Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/06200041/fakta-ibu-jual-anak-rp-350.000-ke-pria-hidung-belang-diringkus-saat-menunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke