Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DIY Ubah Aturan WFH, 75 Persen Pegawai Wajib Kerja dari Rumah

Kompas.com - 12/01/2021, 13:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PTKM berlaku di DIY sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, setelah terbit Instruksi Gubernur nomor 1/INSTR/2021.

Selain membatasi jumlah karyawan di kantor, restoran dan kafe hanya boleh menerima pelanggan dengan jumlah 25 persen dari kapasitasnya.

Baca juga: PTKM DIY, Warga Desa Diperbolehkan Tutup Jalan dan Awasi Pendatang

Waktu operasi seluruh pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga 19.00 WIB.

Seluruh sekolah dan perguruan tinggi juga diminta kembali menerapkan pembelajaran secara daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com