PTKM berlaku di DIY sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, setelah terbit Instruksi Gubernur nomor 1/INSTR/2021.
Selain membatasi jumlah karyawan di kantor, restoran dan kafe hanya boleh menerima pelanggan dengan jumlah 25 persen dari kapasitasnya.
Baca juga: PTKM DIY, Warga Desa Diperbolehkan Tutup Jalan dan Awasi Pendatang
Waktu operasi seluruh pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga 19.00 WIB.
Seluruh sekolah dan perguruan tinggi juga diminta kembali menerapkan pembelajaran secara daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.