Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTKM DIY, Warga Desa Diperbolehkan Tutup Jalan dan Awasi Pendatang

Kompas.com - 08/01/2021, 10:40 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempersilakan warga menutup jalan masuk ke desanya selama pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) diberlakukan.

PSTKM berlaku di DIY mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 untuk menekan penularan Covid-19.

"Kita kembali posisi dulu pada bulan Maret, Desa-desa RT/RW diminta pembatasan di seluruh DIY," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam video conference dengan wartawan, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Respons Instruksi Mendagri, Pemprov DIY Terapkan PSTKM di Seluruh Wilayahnya

Namun, Aji mengingatkan, penutupan jalan masuk ke desa tidak dilakukan secara total.

"Misalnya satu kampung punya 3 jalan, silakan saja satu dibuka untuk mengawasi pendatang agar mudah untuk screening," ucap Aji.

Penutupan jalan masuk ke desa-desa di DIY oleh warganya, dianggap Aji sebagai kearifan lokal dalam upaya mencegah penyebaran wabah.

Sebagai informasi PTKM berlaku di DIY setelah terbit Instruksi Gubernur nomor 1/INSTR/2021.

Selama aturan itu berlaku, kantor hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitasnya. Sisanya diwajibkan bekerja dari rumah.

Baca juga: Awal Pekan 2021, DIY Catat Rekor Kasus Harian Tertinggi Covid-19, hingga 355 Kasus

Restoran dan kafe hanya boleh menerima pelanggan dengan jumlah 25 persen dari kapasitasnya.

Waktu operasi seluruh pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga 19.00 WIB.

Seluruh sekolah dan perguruan tinggi juga diminta kembali menerapkan pembelajaran secara daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com