DEMAK,KOMPAS.com – M Syaefudin, kuasa hukum A (19) pelapor ibu kandung atas kasus penganiyaan, buka suara terkait penangguhan penahanan atas ibu A yang berinisial S (36).
Dalam keterangan pers yang dirilis Senin (11/1/ 2021), Syaefudin menyatakan, kliennya merasa tersudut dengan gelar "anak durhaka" yang ramai-ramai dilontarkan oleh netizen setelah pemberitaan tentang ibu yang dijebloskan ke tahanan oleh si anak kandung.
Ia menegaskan, kliennya hanya mencari keadilan dan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya harus dilihat dan dicermati dalam kacamata hukum.
"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka, orang yang mencari keadilan bukan durhaka, tetapi itu orang taat hukum. Keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," ungkap Syaefudin.
Baca juga: Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Sudah 3 Kali Dimediasi Namun Tolak Cabut Laporan
Menurutnya, penganiayaan S terhadap A adalah buntut dari masalah keluarga. Faktanya, ketidakharmonisan orangtua A akhirnya berujung pada perceraian.
Berdasarkan pengakuan A, ada pria idaman lain yang masuk ke dalam rumah tangga ibu dan ayahnya.
Klien Syaefudin mengaku terintimidasi bila ia mengungkap hubungan ibunya dengan pria lain tersebut.
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya
Kuasa hukum A juga menyampaikan kekecewaan kliennya mendengar kabar penangguhan penahanan ibunya yang sempat mendekam di balik terali besi selama dua malam.
"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin.
Pihaknya bertekad agar perkara tersebut harus terus berjalan sampai pada persidangan dengan melihat bukti dan fakta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.