Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkringan di Kota Semarang Selama PKM Tutup Pukul 21.00 WIB

Kompas.com - 11/01/2021, 17:26 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah penjual angkringan di Kota Semarang membuka warung dagangannya sampai pukul 21.00 WIB selama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Padahal, sebelumnya mereka diperbolehkan berjualan hingga pukul 23.00 WIB seperti yang tertuang dalam Perwal PKM di Kota Semarang.

Salah satu penjual angkringan di Jalan Hayam Wuruk, Waluyo Arifin (48) mengatakan, setiap hari biasanya membuka angkringannya sampai pukul 23.00 WIB sesuai aturan pemerintah.

"Biasanya sih buka sampai jam 11 malam. Kadang juga bisa sampai tengah malam. Tapi mulai hari ini sampai 25 Januari, kita boleh buka hanya sampai jam 9 malam," kata pria yang akrab disapa Sawal saat ditemui Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Pengetatan PKM, 9 Ruas Jalan di Kota Semarang Ditutup Dua Pekan

Sawal yang sudah menjual angkringan sejak tahun 1997 ini mengaku selama pandemi pendapatannya memang menurun drastis.

"Saat awal-awal pandemi memang pemasukan berkurang sampai 80 persen. Pernah semalam tidak ada pemasukan sama sekali. Sekarang rata-rata pemasukan paling mentok Rp 500.000 - 800.000," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait jam operasional sampai pukul 21.00 WIB selama dua pekan ke depan.

Warung angkringannya sendiri dibuka mulai pukul 13.00 WIB.

"Ya mau bagaimana lagi tetap harus mengikuti aturan pemerintah. Sebagi upaya mencegah penularan corona," ucapnya.

Apalagi, penegakkan protokol kesehatan juga semakin ketat dengan adanya operasi yustisi kepada para PKL.

"Sekarang razia ketat sekali. Bahkan beberapa kali sempat kena razia Satpol PP. Makanya sekarang bukanya harus sesuai peraturan daripada digaruk," ujarnya.

Senada dengan Sawal, penjual angkringan di Jalan Singosari, Dedi mengaku mulai hari ini mengikuti aturan dari pemerintah untuk menutup warungnya sampai pukul 21.00 WIB.

Setiap hari warung angkringan miliknya buka mulai pukul 07.00 WIB.

"Mengikuti aturan pemerintah diminta tutup sampai jam 9 malam. Mau bagaimana lagi daripada nanti kena razia Satpol PP," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Semarang Izinkan Tempat Hiburan Buka Selama Pembatasan Kegiatan, Asal...

Meskipun pendapatannya menurun, pihaknya mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kalau pemasukan pasti menurun, tapi ya peraturan tetap kita taati untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

Diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membatasi jam operasional tempat hiburan seperti tempat karaoke, restoran dan PKL sampai pukul 21.00 WIB.

"Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur - sedulur boleh buka sampai jam 9 malam," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Kamis (7/1/2021).

Sementara, pemberlakuan jam operasional untuk pusat perbelanjaaan atau tempat yang berpotensi mengundang kerumunan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB.

Menurutnya, tim gabungan operasi yustisi yang terdiri Satpol PP dan TNI/Polri akan meningkatkan patroli selama dua minggu ke depan.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang masih nekat berjualan apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

"Kalau ada yang melanggar, sanksinya akan kita tutup atau dibubarkan. Kalau masih buka izinnya akan kita tinjau ulang," ungkapnya.

Selain jam operasional dibatasi, pembatasan jumlah pengunjung di tempat hiburan juga diberlakukan.

"Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25 persen, kami mengambil kebijakan maksimal 50 persen," ujarnya.

Aturan itu diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinam masyarakat agar dapat menekan kasus Covid-19 di Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com