Usai menerima laporan, Unit II Satreskrim Polres segera melakukan penyelidikan dan menangkap pada pelaku yang berada di Kudus.
S tak bisa mengelak setelah polisi mengantongi bukti transfer rekening Bank BRI ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 3,6 juta.
"Dia mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik dengan media FB," kata Jeffry.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.