KOMPAS.com - Terduga pelaku perampokan berinisial HP (19) berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Cianjur, Jumat (8/1/2021) di kawasan hutan di Gunung Halu, Bandung Barat.
Saat itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa pakaian dan handphone yang diduga milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan batu yang diduga digunakan HP untuk menganiaya korban.
“Berdasarkan hasil lidik, hari ini kita tangkap HP (19) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat gelar perkara, Jumat petang.
Baca juga: Baru 19 Tahun, Pemuda Cianjur Ini Tega Merampok dan Bunuh Korbannya
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Rifai menjelaskan, HP menyelinap di kamar korban melalui atap.
Setelah itu, HP menganiaya kedua korban yang tengah tertidur dengan batu.
“Sasarannya uang milik korban dengan cara merampok dan menganiaya hingga tewas menggunakan batu,” ujar dia.
Setelah itu, HP kabur dan tertangkap di kawasan hutan di kampung halamannya.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Gus Cholil Divonis Seumur Hidup
Seperti diketahui, HP dan kedua korban sama-sama menyewa kamar di satu kawasan indekos.
Kejadian itu terungkap setelah pemilik kontrakan mendatangi kamar korban untuk menanyakan pembayaran uang sewa.
Namun, pemilik kontrakan menemukan kedua korban tak bernyawa di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan.
Atas perbuatannya, HP dijerat pasal 338 junto 351 dan 356 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.