KOMPAS.com- Sebanyak 71 karyawan pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun sayangnya, perusahaan dianggap tak segera melaporkan kasus tersebut.
Perusahaan bernama PT Santos Jaya Abadi itu pun akhirnya dikenai sanksi.
Baca juga: Pabrik Kopi Kemasan di Karawang Tak Lapor 71 Karyawan Positif Covid-19
Ia meminta, perusahaan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada karyawan.
Pemerintah daerah, kata Cellica, siap menyediakan kamar kosong di hotel untuk ruang isolasi perawatan ringan.
Sementara untuk perawatan berat akan ditempatkan di rumah sakit.
"Silakan digunakan atas tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi karyawanya," ujar Cellica usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil