Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2021, 14:18 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil divonis penjara seumur hidup terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Asharyadi saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/1/2021).

Dia mengatakan sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang korban di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Dua Orang Ditemukan Tewas Tanpa Busana dalam Rumah Kontrakan di Solo

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Priyanto dengan anggota Majelis Hakim, Pandu Budiono dan Heru Budyanto.

Dalam sidang putusan itu ketua mejelis hakim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup karena terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Terdakwa membunuh korban, Sunarno dan Triyani di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar pada Kamis (9/4/2020), karena ingin menguasai uang Sunarno sebesar Rp 725 juta.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berencana di Banyumas Berkali-kali Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang

Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli tanah di Boyolali. Mengetahui korban membawa uang, timbul niat jahat terdakwa untuk menguasainya.

Korban dibunuh dengan racun tikus yang dibeli terdakwa di Pasar Depok.

Racun tikus dimasukan ke dalam jus yang dibuat korban Triyani.

Terdakwa juga menyuruh Triyani untuk meminum jus tersebut.

Kedua korban merasakan badannya panas dan akhirnya tewas.

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Gus Cholil, Muhammad Taufik mengatakan akan menemui kliennya di Rutan Solo pada Jumat (8/1/2021).

"Rutan Solo itu ketat sekarang kaitannya dengan Covid-19. Kalaupun dua atau tiga advokat ke sana tidak bisa. Kita putuskan besuk ke sana," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com