Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 19 Tahun, Pemuda Cianjur Ini Tega Merampok dan Bunuh Korbannya

Kompas.com - 09/01/2021, 07:44 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus HP (19), pelaku perampokan sadis di sebuah kontrakan di daerah Rancagoong, Cilaku, Cianjur.

HP diringkus di kampung halamannya di daerah Gunung Halu Kabupaten Bandung Barat saat bersembunyi di kawasan hutan tak jauh dari rumahnya, Jumat (8/1/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban,  beberapa setel pakaian korban, handphone korban, dan batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Baca juga: 52 Fasilitas Kesehatan di Cianjur Siap Melakukan Vaksinasi Tahap Pertama

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai dalam keterangannya mengatakan, keberadaan pelaku terdeteksi berkat informasi dan petunjuk yang didapat saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Berdasarkan hasil lidik, hari ini kita tangkap HP (19) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap korban,” kata Rifai saat ekspose perkara, Jumat petang.

Disebutkan, motif pelaku sendiri semata ingin menguasai harta korban.

“Sasarannya uang milik korban dengan cara merampok dan menganiaya hingga tewas menggunakan batu,” ujar dia.

Baca juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Masih SMP, Sekjen PAN Ingin Jadi Mentor Buat Milenial Cianjur

Sengaja celakai korban

Dalam melakukan aksinya, tutur Rifai, pelaku masuk ke dalam kamar korban lewat atap atau langit-langit.

“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Namun, sama-sama mengontrak di sana, terhalang satu kamar. Jadi, pelaku ini mengendap-endap di atas dari kamarnya menuju kamar korban,” ucapnya.

Setibanya di kamar korban, sebut Rifai, pelaku kemudian menganiaya keduanya yang sedang tertidur menggunakan batu yang sengaja dibawa.

Pelaku kemudian kabur dengan membawa sejumlah barang milik korban," kata Rifai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat pasal 338 junto 351 dan 356 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com