KOMPAS.com- Seorang anak kandung berinisial A melaporkan ibunya ke polisi.
Sang anak menolak saat dimediasi dan memilih tetap membawa persoalan dengan ibu kandungnya ke ranah hukum.
Ibu berinisial S itu akhirnya dikenai pasal penghapusan KDRT dan penganiayaan serta terancam lima tahun penjara.
Baca juga: Kisah Ibu Dipolisikan Anak, Bertengkar Soal Pakaian dan Terancam 5 Tahun Penjara
Sang anak tak terima pakaiannya dibuang oleh ibu kandungnya.
"Dia tak terima pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," kata S di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya